Archive | May 2012

Pandangan legal Telemedicine di Indonesia

Menurut pendapat saya, Telemedicine itu legal karena sangat bermanfaat bagi pasien dalam mendapatkan pertolongan dengan cepat. Misalnya di suatu daerah yang terpencil membutuhkan bantuan tenaga medis, maka dengan telemedicine mereka dapat mengakses suatu pelayanan kesehatan dan tetap merasa dekat dengan rumah serta keluarga dan sahabat juga dapat memberi dukungan. Selain itu pasien juga mengetahui kira kira mereka perlu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan khusus atau tidak, jika tidak mereka akan tetap berada dirumah tanpa perlu jauh-jauh datang kerumah sakit.
 
Sumber Pendukung
 http://arintanilaviani.wordpress.com/2012/04/05/pandangan-legal-telemedicine-di-indonesia/